Temanggung – MTsN 2 Temanggung melaksanakan sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Temanggung Nomor 330/028 Tahun 2025 tentang Larangan Mengendarai Kendaraan Roda Dua atau Roda Empat bagi Pelajar di Kabupaten Temanggung. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 25 September 2025, bertempat di Mushola Al Hikmah MTsN 2 Temanggung.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala MTsN 2 Temanggung, Khamim Fardhol, S.Ag., M.Pd.I, dan diikuti oleh seluruh murid beserta guru. Dalam kesempatan tersebut, beliau menegaskan bahwa aturan ini dibuat demi menjaga keselamatan para pelajar serta mendukung ketertiban lalu lintas di Kabupaten Temanggung.
“Surat Edaran ini harus kita patuhi bersama. Pelajar belum memiliki kewenangan hukum untuk berkendara karena belum cukup umur dan belum memiliki SIM. Keselamatan dan masa depan anak-anak lebih utama,” ujar Khamim Fardhol dalam arahannya.
Selain penyampaian materi sosialisasi, pihak madrasah juga memberikan kesempatan kepada murid untuk bertanya dan berdiskusi seputar kebijakan tersebut. Guru-guru di MTsN 2 Temanggung pun siap mendampingi murid dalam menyesuaikan diri dengan aturan baru ini, termasuk memberikan alternatif solusi transportasi dari dan menuju sekolah.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh murid MTsN 2 Temanggung dapat lebih memahami pentingnya menaati peraturan lalu lintas serta mendukung upaya pemerintah Kabupaten Temanggung dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, tertib, dan kondusif.
